https://desaku.slawiraya.com/dana-desa-bergulir-hampir-satu-dasawarsa-penyimpangan-pengelolaannya-masih-sering-terjadi/ Dana Desa Bergulir Hampir satu Dasawarsa, Penyimpangan Pengelolaannya Masih Sering Terjadi - Desaku
tangkapan layar judul berita

Dana Desa Bergulir Hampir satu Dasawarsa, Penyimpangan Pengelolaannya Masih Sering Terjadi

Desaku ( Opini )

Dana desa yang bergulir mulai tahun 2015, dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada desa-desa di seluruh Indonesia untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Meski hampir satu dasawarsa sejak digulirkan, masalah yang terkait dalam pengelolaan dana desa masih sering terjadi.

Baca Juga : https://desaku.slawiraya.com/seluruh-pengembang-perumahan-di-brebes-wajib-sediakan-lahan-hijau/

Berbagai media massa, baik online maupun offfline dalam mempublikasi pengelolaan dana desa yang diduga salah kelola hampir dapat dengan mudah ditemukan.

Beberapa hal, yang mencuat dari berbagai kasus pengelolaan dana desa, diduga akibat banyak aparatur desa yang belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola dana desa secara efektif dan transparan.

Disamping itu, sistem pengawasan dan audit dana desa, seringkali tidak optimal, sehingga penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa bisa terjadi.

Beberapa oknum di pemerintahan desa memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kurangnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan program dan proyek desa sering mengakibatkan ketidaksesuaian antara kebutuhan dan pelaksanaan di lapangan.

Prosedur administrasi yang rumit dan panjang bisa menghambat pencairan dan penggunaan dana desa secara tepat waktu.

Baca Juga : https://desaku.slawiraya.com/desa-penusupan-salah-satu-desa-penerima-penghargaan-sebagai-desa-pilot-project-prioritas-nasional-kampung-tangguh-narkoba/

Informasi terkait penggunaan dana desa sering kali tidak terbuka bagi masyarakat, sehingga sulit untuk dilakukan kontrol sosial.

Untuk mengatasi problematika seperti tersebut diatas, diperlukan upaya peningkatan kapasitas aparatur desa, peningkatan sistem pengawasan dan transparansi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan. ( *** )Â

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *