Pedoman Teknis Penataan lembaga kemasyarakatan di Desa / kelurahan di kabupaten Tegal diatur melalui Peraturan Bupati ( Perbup ) Tegal Nomor 21 Tahun 2010.
Menurut Perbup no. 21 Tahun 2010, lembaga kemasyarakatan yang dapat dibentuk di desa / Kelurahan adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ), Lembaga Adat, Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan keluarga ( TP – PKK ), RT / RW, Karang Taruna dan lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Dalam perbup tersebut, juga dipaparkan terkait dengan tugas fungsi  dari lembaga lembaga yang ada di Pemerintah Desa / Kelurahan.
Sebagai identitas keberadaan lembaga kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten tegal, telah mengatur Papan nama Lembaga desa untuk dipasang dilokasi kantor lembaga kemasyarakatan. Yang secara spesifik terdapat dalam Kampiran II Peraturan Bupati Tegal Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.
Baca Juga :Â https://desaku.slawiraya.com/seluruh-pengembang-perumahan-di-brebes-wajib-sediakan-lahan-hijau/
Sayangnya, saat ini masih ada beberapa Pemerintah Desa / Kelurahan yang diduga tidak menaati Peraturan tersebut, hal ini tentu sangan disayangkan manakala anggaran pemerintah digunakan tidak sesuai ketentuan sehingga rawan terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan. ( *** )Â